Mediasi 

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022, Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual. KPU menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Atas dasar itu Partai Ummat menggugat KPU ke Bawaslu.

Bawaslu akhirnya merespon gugatan Partai Ummat dengan melakukan mediasi antara KPU dengan Partai Ummat. Deni Indrayana sebagai ketua tim advokat Partai Ummat optimis Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024. 

Ridho Rahmadi, Ketua Umum Partai Ummat mengatakan mediasi berlangsung cair dan fokus mencari solusi. Mediasi yang berlangsung dua hari tersebut membuahkan hasil berupa kesepakatan dari kedua belah pihak.
   
Partai Ummat diberikan "kesempatan kedua" untuk melengkapi kekurangan syarat keanggotaan partai politik. Kekurangan tersebut berada di lima kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur, serta 10 kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Partai Ummat diberi waktu untuk melaksanakan keputusan tersebut paling lambat 3 hari sejak putusan dibacakan. 

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais bersyukur dan mengatakan setiap permasalahan ada solusinya. Meski beredar tudingan Partai Ummat bermain di bawah meja atas kesepakatan itu. Deni Indrayana menampik tuduhan tersebut: "Ini proses 1000 persen tidak ada suap, ini proses hukum. Rekan-rekan tahu Pak Amien".