![]() |
Ilustrasi gambar nenek di Tiktok |
Batasan-batasannya meluas, tidak lagi hanya terbatas kota bahkan untuk saat ini perkembangan tersebut sudah masuk pada area yang paling terpencil.
Kalau dulu sempat muncul istilah shock culture yang berkembang di area perkotaan, sekarang hal tersebut muncul lagi di area perkampungan.
Tentu bukan merupakan sebuah hal yang buruk kalau tekhnologi masuk ke area tersebut. Pasti ada beberapa hal yang menjadi lebih efisien pasca masuknya tekhnologi.
Namun ada juga sisi lain yang muncul seiring perkembangan tersebut yakni kehadiran sisi buruknya.
Fenomena Ngemis Online, Pro dan Kontra
Sebagai contoh, saat ini ramai diperbincangkan mengenai fenomena ngemis online yang terjadi di daerah Jawa Timur.
Kemunculannya menuai pro dan kontra. Ada yang tersentuh dengan penampilan emak-emak dengan wajah memelas sedih, menunggu perintah dari penonton untuk melakukan sesuatu.
Tapi tidak sedikit juga yang menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Kritikan-kritikan seperti exploitasi terhadap lansia muncul tidak lama setelah kemunculannya di Tiktok.
Termasuk dari Kementrian Sosial. Lewat surat edaran dengan No. 2 tahun 2023 salah satunya melarang adanya exploitasi terhadap lansia.
"Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnyaa".
Revolusi Industri, Kemudahan dan Kesadaran
Sebetulnya tidak ada yang salah dengan kemajuan tekhnologi atau rupa-rupa industri yang terus berevolusi.
Tapi apapun bentuk kemajuan tersebut. Harusnya kehadiran tekhnologi bisa membawa derajat kehidupan manusia pada yang lebih tinggi bukan malah sebaliknya.
Meskipun kadang kemudahan-kemudahan yang diberikan tekhnologi kian menggerus sisi kemanusiaan itu sendiri.
Tapi setidaknya masih ada beberapa orang yang perduli terhadap kehadiran manusia disamping kecanggihan tekhnologi.
Tak lain mereka hanya ingin memuliakan manusia itu sendiri, bukan karena menghalangi rezeki seseorang.
Komitmen Muhammadiyah, Mengemis Online Hukumnya Haram
Dalam website Muhammadiyah.or.id tegas dikatakan bahwa mengemis online itu hukumnya haram. Bahkan mengemis dalam berbagai macam bentuk apapun.
Lewat Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Muhammadiyah Pusat, Agus Tri Handani, ada beberapa hal yang mendasari mengapa Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tersebut.
Pertama, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:
“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.”
Pengertian ‘tidak memiliki daging di wajah’ itu, menurut Agus adalah hakikat di akhirat, sementara untuk di dunia, istilah itu bersifat majazi.
“Sekarang saja banyak yang ngemis caranya ditutup topeng dan lain sebagainya, di dunia saja tak punya muka, apalagi di alam akhirat jelas tak akan punya muka. Majasnya dia tak punya malu. Baik dikasih atau tidak dikasih, dengan mengemis mereka akan menjadi terhina,” ujarnya.