Ilustrasi 



Jamaah calon Haji yang akan berangkat menunaikan ibadah Haji tahun 1444 H atau 2023 harus mengencangkan ikat pinggang pasalnya kemungkinan biaya haji akan naik. Dilansir dari detikNews, biaya Haji 2023 yang ditanggung jemaah naik dari Rp 39,8 Juta (tahun 2022) menjadi Rp 69.193.733,60. 


Sebenarnya biaya Haji tidak mengalami kenaikan yaitu sebesar Rp 98.379.021,09. Komposisi tahun 2022 tersebut terdiri dari Rp 39.886.009,00 atau 40,54% dibayar oleh jamaah. Sisanya sebesar Rp 58.493.012,09 atau 59,46% merupakan nilai manfaat atau biasa disebut subsidi oleh masyarakat.


Pada tahun 2023 ini Kementerian Agama (Kemenag) berencana akan mengurangi subsidi untuk jamaah. 

Komposisi tersebut terdiri dari 69.193.733 atau 70% dibayar oleh jamaah sedangkan nilai manfaat atau subsidi sebesar Rp 29.700.175 atau 30%.


Rincian tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).


Rencana kenaikan tersebut mendapat reaksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Legislator PKS Iskan Qolba Lubis melalui akun Twitternya @IskanQL mengatakan PKS menolak rencana kenaikan tersebut dan akan berjuang menggagalkan rencana Kemenag tersebut. 

Twitter Iskan Qolba Lubis Menolak Rencana Kenaikan Biaya Haji 2023


Sementara itu belum ada pernyataan resmi dari Partai Politik lain mengenai rencana ini.