Ilustrasi Haji (freepik.com)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, Muhadjir Effendy, dia mengusulkan ide untuk menghindari antrean keberangkatan haji Indonesia yang terlalu panjang dengan mempertimbangkan larangan keikutsertaan dalam ibadah haji lebih dari satu kali.


“Kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji,” ujar Muhadjir dalam pernyataannya yang dilansir laman Kemenko PMK, Jumat (25/8).


Dalam tanggapannya terhadap wacana tersebut, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad menunjukkan kesepakatan. Dadang menilai bahwa prioritas dalam perjalanan haji harus diberikan kepada masyarakat yang belum pernah melaksanakan ibadah haji kecuali petugas atau pembimbing haji.


“Ya memang diprioritaskan yang belum haji, kecuali petugas dan pembimbing yang memang harus yang sudah haji,” tegas Dadang, Jumat (25/8).


Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, Muhadjir Effendy diketahui mengemukakan wacana ini dengan tujuan agar para calon jemaah haji yang mayoritas berusia lanjut dapat melaksanakan ibadah haji dengan segera dan tidak harus menunggu terlalu lama.


Muhadjir menyatakan bahwa Indonesia harus mengalami perubahan dalam penyelenggaraan ibadah haji agar tetap dapat memastikan kesehatan para jemaah selama melaksanakan ibadah hingga kembali ke rumah masing-masing. Dia menambahkan bahwa persoalan kesehatan dalam ibadah haji akan semakin kompleks ke depannya karena semakin banyak jemaah lansia yang melakukan ibadah haji.


Data epidemiologi menunjukkan bahwa jemaah haji yang berusia lanjut memiliki risiko 7,1 kali lebih tinggi untuk meninggal dibandingkan dengan jemaah haji yang bukan lanjut usia. Penyebab kematian terbanyak pada jemaah haji lanjut usia meliputi sepsis (infeksi yang menyebabkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), dan penyakit jantung koroner. Data ini menunjukkan pentingnya perhatian khusus terhadap kesehatan jemaah haji lanjut usia dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.