Menjelang Hari Pahlawan Nasional pada 10 November, wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI ke-2, Soeharto, kembali mencuat dan seketika menyulut pro serta kontra di tengah masyarakat Indonesia.
Di satu sisi, kelompok pendukung menyoroti jasanya dalam pembangunan dan kepemimpinan di masa Orde Baru. Namun, di sisi lain, penolakan keras datang dari berbagai kalangan, termasuk sejarawan dan aktivis, yang menuntut agar catatan gelap seperti dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di era kepemimpinannya tidak dilupakan. Polemik ini menciptakan sebuah pertanyaan besar: apakah seorang tokoh kontroversial dengan "dosa" sejarah layak mendapatkan penghormatan tertinggi dari negara?
Terlepas dari perdebatan sengit mengenai kelayakan gelar tersebut, penting bagi kita untuk memahami apa saja hak-hak dan tunjangan yang melekat bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional untuk ahli waris.
Hak-Hak dan Tunjangan Eksklusif Bagi Pahlawan Nasional
Gelar Pahlawan Nasional tidak hanya sekadar pengakuan simbolis, tetapi juga disertai dengan sejumlah hak konkret yang diberikan negara kepada keluarga atau ahli waris sebagai bentuk terima kasih atas jasa dan pengorbanan mereka.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional, ahli waris dari penerima gelar Pahlawan Nasional berhak mendapatkan beberapa keistimewaan, yaitu:
1. Tunjangan Berkelanjutan Tahunan: Ahli waris berhak menerima tunjangan uang tunai dengan nilai Rp 50 juta per tahun. Tunjangan ini merupakan penghargaan finansial negara atas jasa Pahlawan Nasional.
2.Jaminan Kesehatan Lengkap: Selain tunjangan uang tunai, keluarga Pahlawan Nasional juga akan mendapatkan tunjangan kesehatan yang ditanggung penuh melalui program BPJS Kesehatan. Ini menjamin ahli waris mendapatkan akses kesehatan yang memadai.
3. Pemakaman Istimewa: Pahlawan Nasional memiliki hak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP). Ini adalah bentuk penghormatan tertinggi atas perjuangan mereka.
4. Pemeliharaan Makam: Apabila makam sang pahlawan berada di luar Taman Makam Pahlawan, negara tetap menjamin hak untuk melakukan pemugaran atau pemeliharaan pada makam tersebut, memastikan tempat peristirahatan terakhir mereka terawat dengan baik.
Dengan adanya hak-hak yang terjamin ini, polemik seputar penetapan gelar Pahlawan Nasional menjadi semakin krusial. Keputusan untuk memberikan gelar tersebut bukan hanya tentang menghargai jasa masa lalu, tetapi juga menyangkut jaminan dan kehormatan yang akan diterima oleh ahli warisnya di masa kini dan mendatang.
Apakah pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto akan memadamkan kontroversi atau justru membuka kembali luka sejarah bangsa yang belum tuntas?
Apa pendapat Anda mengenai pemberian tunjangan dan fasilitas khusus ini, terutama di tengah kontroversi penetapan gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto?
